Aplikabisnis

Teleconference Bisa Digunakan untuk Membantu Proses Hukum

Teleconference Bisa Digunakan untuk Membantu Proses Hukum

Teleconference tak hanya bisa digunakan untuk menyederhanakan proses kerja sama bisnis, atau mempermudah proses edukasi, tetapi juga membantu penyelesaian proses hukum. Buktinya, teleconference digunakan pada beberapa proses dalam kasus hukum yang sedang hangat diperbincangkan baru-baru ini.

Misalnya dalam kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jaksa Penuntut Umum untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang saksi, bukan dengan komunikasi tatap muka, melainkan teleconference atau komunikasi jarak jauh.

Saksi yang berkomunikasi melalui teleconference ialah Direktur PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Paulus tidak datang langsung ke Pengadilan Tipikor di Jakarta, tetapi berkomunikasi menggunakan teleconference. Seluruh pihak yang terkait dalam persidangan tak melihat langsung wujud Paulus dalam persidangan, melainkan hanya memperdengarkan keterangan melalui teleconference.

Perusahaan milik Paulus yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia diduga memperoleh keuntungan dari proyek bernilai Rp5,9 triliun tersebut. Namun hal itu baru dapat dibuktikan setelah keterangan yang diberikan Paulus melalui teleconference, juga saksi-saksi lain yang memberi keterangan dalam proses selanjutnya.

Tak hanya itu, terdapat pula kasus investigasi yang direncanakan memperoleh keterangan saksi melalui teleconference, yakni terkait investigasi dugaan kriminalisasi ulama dan aktivis. Dalam kasus yang sedang hangat diperbincangkan itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai akses dan anggaran bukan halangan untuk menggali keterangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Keterangan saksi bisa diperoleh melalui teleconference, tak perlu langsung secara tatap muka.

Menurut pihak Komnas HAM, informasi dari Rizieq yang saat ini sedang berada di luar negeri bisa saja diperoleh melalui teleconference atau wawancara jarak jauh. Secara prosedur metode itu tidak diharamkan untuk meminta keterangan kepada seseorang melalui teleconference, tak harus dilakukan secara tatap muka.

Intinya, keterangan para saksi diperlukan untuk mendapat informasi yang lebih objektif dan mendapat bukti-bukti yang menguatkan hasil investigasi.

Kedua peristiwa itu membuktikan bahwa fasilitas teleconference bisa digunakan untuk membantu mempermudah kegiatan di berbagai sektor, tak hanya ekonomi, bisnis, pendidikan, kesehatan, tetapi juga bahkan mempermudah penyelesaian kasus hukum sekalipun.

Jika kalian perusahaan multinasional atau international kalian bisa menggunakan teleconference dari Aplika karena bisa menggunakan conference call Singapore, conference call Malaysia, conference call Hongkong, conference call China atau hubungi di nomer 021 29866186

Salam

Aplika Team

Leave a Comment

Your email address will not be published.

Scroll to Top