Aplikabisnis

E-Meterai Solusi Bisnis Anda

Sejak pandemi covid-19 yang mulai masuk ke Indonesia pada tahun 2020, masyarakat Indonesia pun mendadak menjadi masyarakat digital. Hampir seluruh kegiatan dialihkan secara online, seperti proses belajar mengajar, kegiatan bisnis, rapat, surat menyurat. Kegiatan surat menyurat meliputi penandatanganan, pembubuhan cap, dan meterai. Di awal pandemi covid-19, proses penandatanganan dan pembubuhan cap sudah bisa dilakukan secara digital, namun pemberian meterai masih secara manual. Hal ini tentu mengurangi nilai digitalisasi di proses ini.

Sejalan dengan proses transaksi elektronik yang terus meningkat, mulai bulan Oktober 2021 meterai elektronik (e-meterai) resmi diluncurkan sebagai solusi yang tepat untuk bisnis Anda.

Apa itu E-meterai?

E-materai adalah salah satu jenis meterai yang berbentuk elektronik, e-meterai memiliki barcode dan ciri khusus serta mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. E-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Contoh E-Meterai

Ciri-ciri e-meterai elektronik seperti pada gambar di atas adalah:

  • Memiliki kode unik berupa nomor seri.
  • Terdapat tulisan METERAI ELEKTRONIK.
  • Memiliki lambang garuda
  • Angka yang menunjukkan tarif bea cukai berupa angka 10.000 dan tulisan SEPULUH RIBU RUPIAH

Apakah E-Meterai aman digunakan?

E-meterai sangat aman digunakan karena sudah memiliki badan hukum yang jelas yaitu:
1.  PP Nomor 86 Tahun 2021 “E-Meterai yang merupakan pajak atas dokumen elektronik berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan”.

2. Undang-undang No.11 Tahun 2008 (UU ITE) pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa ” dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah”.

 

Manfaat Penggunaan E-Meterai

1. Efisiensi Waktu
Anda tidak perlu membuang waktu untuk membeli e-meterai, cukup mengakses portal penyedia.

2. Hemat Biaya
Dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai tidak perlu diprint sehingga menghemat biaya operasional.

3. Memiliki Sumber Hukum Yang Jelas
Anda tidak perlu ragu menggunakan e-meterai karena sudah memiliki sumber hukum yang jelas sehingga dapat menjadi alat bukti yang sah.

4. Ramah Lingkungan
Penggunaan e-meterai tidak membutuhkan dokumen fisik yang dapat menghemat penggunaan kertas sehingga ramah lingkungan.

 

Penyedia E-Meterai

Sampai saat ini, e-meterai dibuat dan didistribusikan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang RI  (Peruri) yang bekerjasama dengan distributor.

Lalu bagaimana cara menggunakannya? tunggu di artikel Tata Cara Penggunaan E-Meterai yang posting di artikel berikutnya.

Semoga postingan kali ini bermanfaat.

Salam Hangat

Tim Aplika.

 

 

 

Scroll to Top